DaerahHukum dan KriminalLingkunganPemerintahan

‎Proyek Preservasi Jalan Nasional Lubuk Kambing – Merlung Diduga Gunakan Material Ilegal, BPJN IV Tutup Mata ‎

Katafakta – Tebo, Proyek preservasi jalan nasional ruas Lubuk Kambing–Merlung di Provinsi Jambi senilai Rp144,5 miliar menjadi sorotan. Paket pekerjaan multiyears yang dikelola Satker PJN Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi itu diduga menggunakan material pasir ilegal.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa tersebut merupakan pekerjaan preservasi jalan sepanjang total 23,10 kilometer dengan pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2027.
‎Berdasarkan dokumen lingkup pekerjaan, kegiatan mencakup pemeliharaan rutin jalan, rekonstruksi, hingga rehabilitasi mayor dengan total nilai mencapai Rp144.509.920.000.

Diduga lokasi sumber pasir ilegal

Namun, pelaksanaan proyek ini menuai kritik dari Sekretaris Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan, Hafizan Romi Faisal (7/4/26) pada saat diwawancarai. Ia menilai pengawasan dari BPJN, khususnya Satker PJN Wilayah II, lemah sehingga membuka celah penggunaan material dari sumber tidak berizin.

‎”Kami menduga kuat material pasir yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta berpotensi terjadi penggelapan pajak,” ujarnya.

Diduga antrian truck saat memuat pasir ilegal

Selain berdampak pada potensi kebocoran pajak, penggunaan material ilegal juga dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran Sungai Batanghari.
‎Pihaknya menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Tak hanya itu, surat resmi juga akan dilayangkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan.

‎”Kami akan tempuh langkah hukum. Jika kontraktor masih menggunakan material ilegal, kami siap menggelar aksi di Mabes Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Keuangan,” katanya.

Ia juga mengingatkan kontraktor pelaksana agar mematuhi aturan dengan menggunakan material dari sumber yang memiliki izin resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sumber Swarnanusa maupun BPJN IV Jambi terkait dugaan tersebut. (Tim)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button