
Katafakta – Tebo, Perwakilan warga Kabupaten Tebo melayangkan somasi pertama kepada Gubernur Jambi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi terkait kerusakan berat ruas Jalan Padang Lamo, Senin (6/4/26).
Somasi tersebut disampaikan oleh Afransyah dan Hafizan Romy Faisal yang mengatasnamakan warga serta pengguna jalan di sepanjang ruas tersebut. Dalam surat bertanggal 6 April 2026, keduanya menilai pemerintah provinsi telah melakukan pembiaran terhadap kondisi jalan yang rusak parah.
Dalam somasi itu disebutkan, ruas Jalan Padang Lamo saat ini dalam kondisi berlubang dan berlumpur sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kerusakan jalan juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, seperti terganggunya distribusi barang, meningkatnya biaya transportasi, serta kerusakan kendaraan.
”Kerusakan ini sudah berlangsung lama dan belum ada perbaikan yang signifikan,” tulis perwakilan warga dalam surat tersebut.
Warga juga menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam tuntutannya, warga meminta pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap ruas Jalan Padang Lamo, bukan sekadar tambal sulam, dalam waktu 14 hari kerja sejak somasi diterima. Selain itu, warga juga mendesak adanya pernyataan resmi terkait alokasi anggaran dan jadwal pengerjaan perbaikan.
Warga menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Jambi atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait somasi yang dilayangkan warga tersebut. (Tim)



