DaerahNasionalPemerintahan
Trending

Sidak Disperindag dan Pertamina Bongkar Pelanggaran Serius LPG 3 Kg di Tebo, Ancaman Pidana Mengintai Agen dan Pangkalan Nakal

TEBO – Kelangkaan LPG 3 kg dan melonjaknya harga jual yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 di Kabupaten Tebo akhirnya terkuak. Inspeksi mendadak (sidak) Disperindag bersama Pertamina membuktikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan sejumlah agen dan pangkalan LPG bersubsidi.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari perizinan usaha yang tidak sesuai ketentuan, pendistribusian LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran, hingga praktik penjualan dengan harga di atas HET yang secara nyata merugikan masyarakat kecil.

Perwakilan Pertamina, Bpk Rian, menegaskan bahwa pengawasan terhadap agen dan pangkalan wajib dijalankan secara ketat dan berkelanjutan. Ia menegaskan, pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut akan ditindak tanpa kompromi.

“Tidak ada toleransi. Agen dan pangkalan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rian.

Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif

Pelanggaran distribusi dan penjualan LPG 3 kg di atas HET memiliki konsekuensi hukum berat, dengan dasar sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan gas yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d: Usaha niaga migas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009

Pasal 25 ayat (3): Agen dan pangkalan dilarang menjual LPG bersubsidi di luar ketentuan.

Pasal 28: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara penyaluran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021

Menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang pendistribusiannya wajib tepat sasaran dan diawasi ketat oleh badan usaha penugasan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Ketentuan Penetapan HET oleh Pemerintah Daerah

Penjualan LPG 3 kg di atas HET Rp18.000 merupakan pelanggaran kebijakan daerah dan dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha pangkalan dan pemutusan hubungan dengan agen.

Selain itu, agen LPG juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau melakukan pembiaran terhadap pangkalan binaannya, termasuk dikenai sanksi pemutusan kontrak kerja sama oleh Pertamina.

Disperindag menegaskan bahwa hasil sidak ini tidak berhenti pada pembinaan semata, melainkan akan ditindaklanjuti dengan penertiban menyeluruh dan koordinasi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum, apabila ditemukan unsur pidana.

Pemerintah daerah bersama Pertamina menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik nakal dalam distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Tebo. Masyarakat diminta aktif melapor jika masih menemukan harga LPG di atas HET atau penyelewengan distribusi, agar subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button