Politik
Trending

Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo .Sorot Polemik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat

TEBO-Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo .Sorot Polemik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat, baik petani mitra maupun non mitra.

Kali ini, sorotan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilontarkan oleh ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo

M.Husni. Ketua 08 Kab Tebo ,, mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tebo agar serius mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut Husni, jika PT Tebo Indah tidak mampu berkontribusi positif bagi masyarakat Tebo, sebaiknya HGU perusahaan sawit itu direkomendasikan untuk dibatalkan.

“Sudah kita lihat sama-sama saat sidak kemarin, ternyata perusahaan tersebut banyak di duga melanggar komitmen,” tegas Husni Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menyebut, hasil sidak yang dilakukan Ketua DPR bersama komisi II tempo hari memperlihatkan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pelangaran tersebut terjadi di area HGU PT Tebo Indah itu sendiri.

Ratusan hektar lahan petani tidak ditanami dan justru berubah fungsi menjadi area penambangan emas ilegal (PETI). Sementara itu, ada lahan yang ditanam tetapi tidak dirawat dengan baik.

Ada Desa yg bersepadan dg perusahaan tersebut masih terisolir,,Ini sangat miris sekali,,seharusnya keberadaan perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat, namun kenyataannya justru menyengsarakan dan meresahkan,” ucapnya.

M.Husni..sebagai Ketua Rumah Juang 08 Kab Tebo,,sangat menyayangkan persoalan itu. Rumah Juang 08 sebagai Garda terdepan Dari H Jenderal Purnawirawan Bapak Prabowo Subianto dan juga sekaligus sebagai Dewan kehormatan Rumah Juang Setia 08 Berdaulat.,,akan berkirim surat ke Kementerian terkait. Salah satunya Kementrian ATR / BPN dalam waktu dekat ini .

Untuk diketahui, hingga kini petani mitra maupun non mitra di 10 desa di Kabupaten Tebo merasa dirugikan oleh keberadaan PT Tebo Indah.

Petani mitra hanya menerima bagi hasil yg jauh dari ketentuan dan di harapan per bulannya Sedangkan petani non mitra yang tanahnya masuk dalam HGU tidak bisa menikmati hak atas lahannya karena terkendala izin perusahaan tersebut.Pungkas Husni.

Rio Andika

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button