
TEBO – Konflik antara PT Tebo Indah dengan petani mitra dan masyarakat sekitar di Kecamatan Tebo Tengah terus memanas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin seluas 7.000 hektar di wilayah 10 desa ini, dituding menyebabkan kerugian dan kerusakan lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan.
S.Supriyadi, Wakil Ketua Serikat Media Siber (SMS) Kabupaten Tebo, mendesak anggota DPRD Kabupaten Tebo untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin serta menghentikan operasional perusahaan di areal HGU tersebut. Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan laporan pengurus petani mitra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), rekaman video audiensi antara masyarakat dengan DPRD, serta temuan di lokasi, ditemukan lahan yang tidak terawat dan rusak akibat pengelolaan yang buruk.
“Audiensi antara anggota DPRD, petani mitra, dan masyarakat terdampak sudah sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat sekaligus merusak lingkungan,” ujar Supriyadi tegas.
Lebih lanjut, Supriyadi merinci bahwa dalam peristiwa ini terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait peraturan perundang-undangan lingkungan, pertanahan, dan hukum lainnya. Ia menegaskan DPRD sebagai Lembaga Legislatif harus memberikan sorotan tegas terhadap persoalan tersebut demi melindungi masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan pelanggaran hukum yang merugikan banyak orang. DPRD harus bertindak tegas sebagai wakil rakyat,” tambah Supri.
RIO Andika