
TEBO– Debalang Negeri Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada ribuan masyarakat Tebo, khususnya petani, yang belum benar-benar merdeka akibat keberadaan PT Tebo Indah.
Romy mengungkapkan bahwa lahan milik masyarakat masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit tersebut. Kondisi ini menyebabkan warga tidak memiliki kepastian hukum atas hak tanah mereka sendiri.
“Bayangkan, masyarakat tidak bisa memiliki hak tanah atau lahan yang jelas-jelas miliknya karena lokasinya masuk dalam HGU PT Tebo Indah,” tegas Romy.
Ia menjelaskan bahwa ribuan masyarakat yang bukan mitra perusahaan akhirnya tidak dapat mengurus sertifikat tanah. Dampak lebih jauh, mereka juga terhambat dalam mendapatkan pembangunan, baik pada skala nasional maupun daerah.
“Ini sama artinya perusahaan telah menghambat pembangunan nasional maupun daerah,” ujarnya.
Romy juga menyoroti adanya masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya untuk bermitra dengan perusahaan, namun hingga lebih dari 10 tahun lahan tersebut tak kunjung digarap.
Untuk itu, ia mendesak pihak terkait segera meninjau ulang HGU PT Tebo Indah.
“Di hari kemerdekaan RI ke-80 ini, ternyata masih ada ribuan masyarakat Tebo yang terjajah. Ini sangat miris, apalagi terjadi di jantung pusat Kabupaten Tebo,” pungkasnya.
Rio Andika



