
Jambi. Katafakta.id
Suara Pemuda Jambi melakukan aksi demo di depan Kejaksaan tinggi jambi yang berada di Telanai pura kota jambi pada hari senin 11 Agustus 2025 , mereka menyoroti adanya dugaan KKN pada Dinas pendidikan Kabupaten Batang Hari terkait Dana BOS dan beberapa kegiatan belanja yang menggunakan Dana APBD Tahun 2024.
Pemkab Batang Hari menyajikan anggaran Belanja Barang dan jasa Sebesar Rp. 408 Milyar dengan realisa Rp. 322 Milyar , selain itu pemkab Batang Hari juga menyajikan anggaran Belanja modal sebesar Rp 313 Milyar dengan realisasi sebesar Rp. 259 Milyar di antaranya merupakan Belanja Operasional Sekolah (BOS)
Ismail selaku ketua Suara Pemuda Jambi mengatakan dalam orasinya “Berasal dari temuan BPK RI terkait pelaksana dan pertanggungjawaban Dana BOS yang menjadi Sempel uji petik terdapat mark UP harga satuan dalam pembelian atas belanja barang dan belanja modal yang mana Nota di buat oleh Bendahara Dana BOS terdapat kelebihan pembayaran atas pembelian buku.
Ismail melanjutkan mengatakan terkait transaksi yang di lakukan Bendahara Bos tidak langsung melakukan pengimputan BKU setiap transaksi yang mana Untuk Tahun 2025 telah terdapat transaksi tetapi belum ada pengimputan di lakukan terkait penerimaan dana BOS Tahap I.
Ismail melanjutkan orasi nya , ada juga kegiatan belanja pada Dinas pendidikan terkait belanja Tahun 2024 Diduga adanya penyinpangan dan Mark UP Harga satuan yaitu :
1. Belanja Modal Mebel dengan nilai + Rp. 14,2 Milyar
2. Belanja Modal Mebel dengan nilai + Rp. 3,9 Milyar.
3. Belanja Modal Buku Olimpiade SMP dengan Nilai + Rp.1,4 Milyar.
4. Belanja Modal Buku Olimpiade SD dengan Nilai + Rp. 3,6 Milyar
5. Belanja Modal Alat Praktik SD dengan Nilai + Rp. 5,9 Milyar
6. Belanja Modal Alat Praktik SMP dengan Nilai + Rp.4,2 Milyar
7. Belanja Buku Olimpiade SD dan Alat Praktek Siswa SD dengan Nilai + Rp. 2,2 Milyar
8. Belanja Buku Gading Panduan Siswa dengan nilai +Rp.6,5 Milyar
Untuk itu ismail menutup orasinya ” meminta kepala Kejati Jambi untuk segera bisa di usut terkait permasalahan tersebut dan memanggil dan memeriksa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, , PPK dan PPTK, Bendahara, Kepala sekolah dan Kontraktor Pelaksana Belanja tersebut”
(Red)