DaerahNasionalPemerintahan
Trending

DPRD Tebo Gelar Rapurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025

KATA FAKTA ID –DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2025–2029.

Rapurna ini dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Tebo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, Wakil Ketua I Ihsanudin, serta dihadiri Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Tebo Nazar Ependi, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekretariat Daerah.

Serta unsur Forkopimda Tebo, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, Tokoh pemuda, Camat se Kabupaten Tebo dan undangan lainnya, Selasa, (08/07/2025).

Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, saat membuka rapat Ketua DPRD Tebo menyampaikan bahwa dari 35 orang anggota DPRD Tebo yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang.

Penyampaian dan pengantar ranperda adalah kewajiban konstitusional kepala daerah berdasarkan

1. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,

2.Undang- undang nomor 13 tahun 2022 tentang adalah perubahan ke dua atas undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

3. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pemberlakuan daerah.

4. Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pengendalian evaluasi pengelolaan daerah tentang RPJPD, RPJMD, yang di laksanakan oleh pemerintah daerah,

5.Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah,

6. Peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja Daerah tahun 2025.

Selanjutnya Ketua DPRD mempersilahkan Bupati Tebo untuk menyampaikan nota pengantar ranperda tentang perubahan APBD anggaran 2025 dan ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.

Dalam penyampaiannya Bupati Tebo Agus Rubiyanto mengatakan bahwa penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2025 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan anggaran yang telah berlangsung selama setengah tahun berjalan, serta untuk mengakomodasi kebutuhan strategis yang belum terakomodasi dalam APBD murni

Bahwa Perubahan ini merupakan upaya kita dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan capaian target RPJMD, bahwa dokumen tersebut akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih serta memperhatikan isu-isu strategis daerah,” tutup Bupati Tebo.

Rapat Paripurna ini menandai awal pembahasan resmi kedua Raperda tersebut di lingkungan DPRD, sebelum nantinya disepakati bersama menjadi peraturan daerah.

Pimpinan DPRD menyambut baik penyampaian nota pengantar tersebut dan menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk membahas kedua Raperda secara seksama bersama eksekutif, selanjutnya ketua DPRD menskor rapat paripurna ini.

R.A

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button