Politik

Tergugat Dinas pendidikan provinsi jambi tidak hadir Sidang berlanjut

KATA FAKTA Tebo -Marak nya pungli SMA dan Smk di kabupaten Tebo yang berkedok komite maka warga negara Indonesia atas nama Afriansyah dan Rio Andika memberikan kuasa kepada DR.M.AZRI,S.H.,MH selaku bantuan Hukum Advokat Bukit siguntang menggugat Dinas pendidikan provinsi jambi pada tanggal 14 mei 2025

Adapun objek gugatan dalam perkara ini adalah meliputi:Pungutan liar yang dilakukan oleh para kepala Sekolah SMAN dan SMKN di kabupaten tebo berkedok uang iuran komite yang di bayar tiap bulan oleh siswa dan siswi SMAN Dan SMKN yang ada di kabupaten Tebo dengan nilai nominal bervariasi RP 60.000 Sampai RP 100.000 per siswa

Sidang pertama di jadwalkan pada rabu 25 juni 2025 di pangadilan Negeri/Tipikor/HI jambi yang beralamat di Jlan jend.A.Yani.Nomor.6.Telanaipura.kecamatan telanaipura.kota jambi.36122

Bahwa pada Sidang pertama tersebut Tergugat Dinas provinsi jambi tidak hadir,Menurut hakim Surat panggilan sdh Disampaikan namun tdk ada keterangan sampai saat ini tergugat tidak hadir
Maka Sidang akan lanjut kembali tgl 2-7-25 tergugat dipanggil kembali oleh PN jambi.

Afriansyah berharap agar Dinas Pendidikan provinsi Jambi koperatif dan taat akan hukum.

“Kami sebagai Penggugat berharap Kepala Dinas Provinsi Jambi koperatif dan taat hukum”, kata Afriansyah.

“Biar terang benderang kita uji di pengadilan pungli berkedok iuran komite tersebut”, tutupnya.

Hal ini pun juga di sampai oleh Rio Black selaku penggugat Bahwa sama apa yang di sampai bung Afriansyah dinas pendidikan provinsi jambi harus koperatif dan mentaati peraturan hukum

Karna ini sudah sekian lama terjadi pungli berkedok iuaran komite bahkan bukan terkait komite saja namun pemangkasan dana komite yang di lakukan oknum Kepala Sekolah” ujar Rio

Kita Lihat nanti di fakta persidangan ke 2 yang sudah di jadwal kan oleh PN Jambi pada tanggal 2-7-2025 tersebut”ucap nya

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button