Hukum dan Kriminal

PetroChina Kuras Minyak di Jambi, Abaikan Kewajiban Sesuai Regulasi Partisipasi Interest 10% Untuk Daerah

SepucukJambi9Lurah. KataFakta.id

PetroChina International Jabung Ltd adalah perusahaan multinasional yang mengoperasikan Blok Jabung Jambi di Indonesia. Blok Jabung merupakan salah satu Wilayah Kerja (WK) yang dikelola PetroChina di bawah pengawasan SKK Migas.

Tokoh pemuda Jambi, Iin Habibi mengatakan Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Berdasarkan Peraturan di atas ada kewajiban Kewajiban PetroChina Melibatkan Pemerintah daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% yang diharapkan mampu memberikan banyak manfaat. Antara lain diantaranya, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor, Hal ini Juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain,” ungkap iin habibi

Di sisi lain, Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10% ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.

Namun Sayang nya Kewajiban Pertrochina Jabung ini dalam mereleasasikan PI 10% ini terkesan Bertele-tele, tidak serius dan mengulur-ngulur waktu, terbukti dari tahun ke tahun dari rapat ke rapat saja baik ditingkat pemerintah daerah dan pemerintah Pusat, namun tak jua ada keputusan yang final kapan Petrochina akan merealisasikan kewajiban mereka dalam memenumi perintah regulasi.

Menurut saya ini merupakan pembangkangan terhadap regulasi, hasil alam dikuras habis namun kewajiban dalam memenuhi hak pemerintah daerah tak juga di penuhi dari tahun ke tahun.

Iin habibi meminta kesungguhan dari Petrochina untuk menuhi kewajiban mereka sebagaimana yang dijelaskan dalam regulasi, Jangan terkesan sengaja untuk memperlambatnya. Ungkap iin habibi

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

“Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai,” ujar iin habibi.

Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10% digendong oleh KKKS. Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau Anak BUMD pengelola PI 10%. Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga. Jelasnya

Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat. Tutupnya (415)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button