KATA FAKTA,ID TEBO-Adanya rencana Komisi 3 DPRD Tebo untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait sempadan jalan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2023 tentang Sempadan jalan mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Tebo.
Buyung salah seorang masyarakat Kota Muaro Tebo menyatakan sangat mendukung jika perda inisiatif tersebut jadi diusulkan oleh DPRD Tebo, karena menurutnya perda yang ada merugikan masyarakat yang memiliki tanah sedikit dipinggir jalan.
“Kalo mengikuti Perda no 16 tahun 2003 tentang Sempadan Jalan, yang mengatur tentang Garis Sepadan Bangunan 33 meter dari as atau titik tengah jalan Nasional, jalan provinsi 25 meter dari as atau titik tengah jalan, kami masyarakat yang punya tanah sedikit dipinggir jalan merasa dirugikan karena tidak bakal punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab tidak memenuhi perda tersebut,”keluh Buyung.
Tidak hanya itu saja dampak tidak memiliki IMB menurut Buyung tentu saja merugikan masyarakat, karena akan terkendala terkait perizinan usaha lainnya.
“Dak cuma susah soal perizinan, tapi ketika kami masyarakat hendak mengajukan kredit ke perbankan tentu nilai aset kami nilainya turun karena tidak memiliki IMB, makanya kami masyarakat Kota Muaro Tebo mendukung perda inisiatif ini diusulkan dewan,”kata Buyung lagi.
Dukungan perda inisiatif ini diusulkan juga datang dari Abdullah S, salah seorang pengamat perkotaan di Muaro Tebo, menurutnya dengan sudah tuntasnya pelebaran jalan kota Muaro Tebo memang sudah waktunya perlu dilakukan revisi terkait sempadan jalan.
“Pekerjaan pelebaran jalan dalam kota Muaro Tebo sudah tuntas dilaksanakan, jadi memang sudah sepatutnya perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi sekarang dan lebih berpihak kepada masyarakat, keren jika memang revisi perda ini jadi diusulkan sebagai perda inisiatif dari DPRD Tebo, ini baru wakil rakyat yang berpihak kepada rakyat,”turun nya
Fatner @ KAta FAKTA