KATA FAKTA,ID TEBO-Sebuah kejanggalan dalam proses tangkap tangan yang dilakukan security PT. Tebo Indah (TI) pada bulan Oktober 2024 lalu. Rabu 8/1/2025.
Syaiful, S.H. selaku Pengacara terdakwa menuturkan pada awak media ini, pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu terdakwa ditangkap oleh security PT. Tebo Indah di daerah Kecamatan Rimbo Ilir tepatnya di lokasi penampung di jalan Damar, Pada hari itu terdakwa baru pertama kali membawa buah milik PT. Tebo Indah menuju pabrik kelapa sawit milik PT. SMS masing-masing dengan menggunakan mobil jenis Truk ke Kecamatan Rimbo Ilir bersama Randa
terdakwa hari itu menggantikan anaknya yang berhalangan karena kecelakaan. Sampai di Rimbo Ilir saudara Randa membelokan mobilnya menuju tempat penampung dan terdakwa ikut bersama Randa, setiba dilokasi penampung terdakwa ditangkap oleh security PT. Tebo Indah saudara Zulkarnain dan pihak perusahaan lainnya dan terdakwa bersama randa sempat di bawa ke polsek Tebo Tengah namun penadah tidak di bawa ke polsek, keesokan harinya barulah terdakwa di bawa ke Polres Tebo dan di tahan disana.
Pengacara terdakwa menambahkan, dalam persidangan di PN Tebo hari ini rabu 8 Januari 2025 terungkap di persidangan, menurut keterangan saksi Nasrizal yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi menuturkan jika pihaknya dari PT. Tebo Indah sudah melaporkan saudara Randa dan penampung, namun dalam prosesnya penampung tidak diproses di kepolisian dan Randa sepwngetahuan saksi sudah kabur atau buron, dan menurut saksi security PT. TI saudara Zulkarnain dalam persidangan juga menyebutkan jika pihaknya menangkap tangan terdakwa bersama dengan Randa di loading jalan Damar Blok E Kec. Rimbo ilir namun saat ditanya oleh pengacara terdakwa apakah tau Randa dan Penadah di bawa dan di proses hukum atau tidak dirinya tidak tahu.
Di persidangan sudah jelas, ada nama Randa dan penadah di jalan Damar Blok E disebut dalam persidangan namun tidak belum diproses hukum sama halnya seperti terdakwa. Tutup Syaiful.(SI)
Editor:Rio