KATA FAKTA,ID-TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo bersama anggota SPKT Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rantau Jaya Km 46, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut,Sekitar Pukul 20.00 WIB petugas Berhasil mengamankan seorang tersangka bernama SG(36), Jum’at (15/11/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 43 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,89 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah gunting, dua buah sendok pipet, satu kaleng rokok warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba dan SPKT Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mengamati situasi, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut pada pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H.M.H menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan serta uji barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, pengembangan kasus, serta proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
EDITOR:Rio