DaerahHukum dan Kriminal
Trending

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Yang Tergabung Dalam Satgas Asta Cita Berhasil Ungkap Kasus TPPO

KATA FAKTA,ID,MERANGIN –Tim Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial LD (44), warga Desa Ranca Mulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Tersangka ditangkap pada Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H., menjelaskan bahwa tersangka LD berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi tersebut. Dalam menjalankan usahanya, tersangka memanfaatkan kedok pijat refleksi untuk melakukan praktik eksploitasi seksual demi keuntungan pribadi.
Tersangka yang kita amankan berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi. Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 untuk setiap pelanggan yang datang, yang disebutnya sebagai uang sewa kamar. Tersangka mengakui bahwa dia melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan,” ujar Ruly saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (08/11/2024).
Lebih lanjut, Ruly mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah menjalankan usahanya selama kurang lebih satu tahun. Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya lima unit handphone, satu buah kondom, serta uang tunai sebesar Rp350.000.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa lima unit handphone, satu kondom, dan uang tunai senilai Rp350.000,” tambah Ruly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.
EDITOR:Rio
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button