DaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan
Trending

9 Paket Dinas PUPR Tebo TA 2023 Jadi Temuan BPK Senilai 416 Juta : CV Bintang Perdana Kontraktornya

KATA FAKTA ID TEBO –Pekerjaan Paket 9 Rekonstruksi Jalan Nasional – Blok E Alai Ilir (065) sebesar Rp416.697.000,00 Pekerjaan Paket 9 Rekonstruksi Jalan Nasional – Blok E Alai Ilir (065) dilaksanakan oleh CV BP sesuai Kontrak Nomor 620/236/SP/REKON-P.9/BM-DPUPR/2023 tanggal 12 Juli 2023 sebesar Rp2.927.500.000,00 (termasuk PPN 11%).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, mulai tanggal 12 Juli 2023 s.d. 8 Desember 2023. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BAST Pertama Nomor 620/464/BASTP/REKON-P.9/BM–DPUPR/2023 tanggal 8 Desember 2023.

Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar 100% dari nilai kontrak, terakhir dengan SP2D Nomor 10.09/04.0/001287/LS1.03.1.04.2.10.01.0000/P.09/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp146.375.000

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan kontrak, dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama dengan PPK, PPTK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan perkerasan beton
semen dengan anyaman kawat tunggal dengan nilai sebesar Rp 416.697.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah:

Permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas PUPR Kabupaten Tebo Bidang Bina Marga melakukan kelebihan pembayaran pada satu paket proyek dengan nilai sebesar Rp 416.697.000,00

Diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2023 Permasalahan terse brut disebabkan:

a. Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan anggaran Belanja Modal,

b. PPK dan PPTK pada pekerjaan terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan dan mengendalikan pekerjaan; dan

c. Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Tebo agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR untuk, Memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar sebesar Rp416.697.000,00 pada bidang bina Harga

Rio Andika

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button