Politik

4 Tahapan Pilgub Jambi Ditunda, Apa Saja?

M Sanusi, Koordinator DivisiTeknis KPU Provinsi Jambi

KATAFAKTA, JAMBI – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pada 21 Maret 2020 KPU juga telah membuat surat edaran yang isinya meminta penundaan sejumlah tahapan Pilkada.

Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi menyebutkan tahapan yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya, PPS dilantik pada 23 Maret 2020 namun batal dilaksanakan karena sehari sebelumnya KPUD menerima surat edaran KPU.

‘’Ada 4.865 orang anggota PPS dari 1.562 desa dan kelurahan dilantik, tapi karena ada surat edaran dari KPU pusat makanya pelantikannya kita tunda,’’ jelas M Sanusi kepada KataFakta, Rabu (1/4/2020).

Seharusnya, begitu dilantik PPS langsung melakukan verifikasi factual dukungan calon gubernur jalur independen. Rencananya verifikasi factual tersebut dilaksanakan 26 Maret sampai dengan 16 April 2020.

‘’Kita punya 1 pasangan calon gubernur dari independen. Bukti dukungan harus kita verifikasi. Hampir semua desa, hanya 2 desa yang tidak dilakukan verifikasi,’’ kata M Sanusi.

Tahapan selanjutnya yang ditunda adalah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Begitu petugas direkrut, mereka langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang seharusnya dimulai 18 April 2020.

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi ini mengakui tahapan-tahapan ini ditunda karena pihaknya harus ikut membantu mencegah penyebaran virus Corona.

‘’Bagi KPU yang nomor satu bukan Pilkada, tapi keselamatan umat,’’ ujarnya.

Namun, sebenarnya, aku M Sanusi, penundaan tahapan tersebut belum memiliki landasan hokum. ‘’Kami masih menunggu terbitnya Perppu sebagai dasar hokum penundaan. Kami masih menunggu,’’ ungkapnya. (***)

Willy Azan

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button