Katafakta.id – Jambi – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantauan Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) bersama rekan aktivis lain mendatangi Kantor Bea Cukai di Jl. Yos Sudarso No.03, Kasang Jaya, Kec. Jambi Tim., Kota Jambi, Jambi, Jumat (17/12).
Kedatangan Hadi Prabowo dkk menuntut kejelasan mengenai hasil tangkapan peredaran rokok ilegal dari pulau jawa oleh Bea Cukai Jambi pertanggal 10 September 2021 lalu dengan titik lokasi penangkapan di Desa Sungai Keruh Kabupaten Tebo, Jambi berikut barang bukti.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Bea Cukai Jambi telah mengamankan 1 unit mobil Toyota Calya bernomor polisi BH 1779 FO berikut sopir dan kenek berinisial D dan A dengan temuan sedikitnya 7 karton berisi rokok BKC HT jenis SKM sebanyak 156.000 batang di duga tanpa Cukai yang berasal dari pulau Jawa. Dengan potensi kerugian Negara Mencapai Rp. 81.900.000.
Namun, menurut Hadi Prabowo sampai saat ini belum adanya kejelasan dari proses penegakan Hukum yang dilakukan oleh Tim Penyelidik dan Penyidik Kantor Bea Cukai Jambi. Apakah kasus ini naik ketingkat penyidikan atau akan dihentikan ???
“Jelas kami sebagai masyarakat yang bergerak dan mengawal demi terwujudnya kepastian hukum atas Perintah Undang – Undang, kami akan mengawal proses ini. Karna sampai saat ini kami tidak mengetahui sebatas mana dan sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jambi” jelas Hadi Prabowo
Tak berselang berapa lama pasca Orasi didepan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jambi, para Pendemo diminta 3 orang perwakilan untuk audiensi dengan Heri Susanto Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan yang didampingi Oleh Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur AKP Hendra Wijaya Manurung S.I.K, di aula Kantor Bea Cukai Jambi.
Diketahui dalam Audiensi Heri Susanto Mengatakan bahwa Kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan karna kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berkas tahap satunya sudah dilimpahkan Ke jaksaan Tinggi Jambi, dan Kejari Tebo karna lotusnyo di Tebo. namun hingga 4 kali berkas limpahkan tak kunjung P21, dan selalu P19, berarti masih ada petunjuk jaksa yang kami harus kami lengkapi” jelas Hersus.
Nah terkait penetapan 3 orang TSK orang terduga pelaku pengedar rokok illegal tanpa cukai, yang sebelumnya pernah kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Polresta Jambi, kini sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dengan sehat wal’afiat, dikarenakan masa tahanannya sudah habis.
m
Tambah Heru Susanto “Untuk mekanisme pembayaran denda atau kerugian negara yang timbul pasca perbuatan pelaku itu menunggu keputusan hakim, kalau kami hanya menyajikan perkara saja, diduga pelaku melanggar pasal ini, namun untuk amar putusan itu urusan hakim dia mau divonis sesuai pasal yang mana dan mau membayar denda berapa itu urusan hakim”
Menanggapi hal itu Hadi Prabowo sempat membantah steatmen Heri Susanto, Kenapa 3 orang TSK itu harus dilepaskan, adakah jaminan kalau 3 orang itu tidak akan kabur, lantas kenapa berkasnya sampek 4 kali koq tidak kunjung P21, bukankan semua unsur sudah terpenuhi, TSK ada 3 orang , Barang Buktinya Ada Rokok 7 Karton dan 1 Unit Mobil, Inikan tangkap tangan bukan pengembangan kasus. Bukankan proses penegalam hukum itu terpenuhi 2 alat bukti dan 2 saksi.
Ada apa ini Bea Cukai Jambi sama Jaksa, kalok memang begitu kita akan kawal proses kasus ini sampai kepersidangan, jika jaksa yang main – main, berarti jaksanya tidak benar. Asal jangan penyidik dari bea cukai dan jaksa main mata saja itu yang tidak benar. Jangan ada lagi proses hukum yang tebang pilih.(*****)