<\/p>\n
<\/p>\n
TANJAB BARAT. KataFakta.id<\/p>\n
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat masa Jabatan 2024-2029. Jumat (04\/10\/24).<\/p>\n
Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024.<\/p>\n
Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Dudi Purwadi, SE.I menyampaikan bahwa<\/p>\n
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 164 Ayat (2) yang berbunyi Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten\/Kota<\/p>\n
\u201cPenjelasan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten\/ Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten\/Kota, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD Kabupaten\/Kota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten\/Kota kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten\/Kota Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten\/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna adanya usulan Pimpinan Partai Politik tersebut untuk ditetapkan,\u201ducapnya.<\/p>\n
Lebih lanjut, Ketua DPRD sementara Dudi Purwadi, mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat.<\/p>\n
\u201cUntuk itu kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris DPRD untuk dapat membacakan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,\u201d tukasnya.<\/p>\n
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat, Hidayat, SH, MH menyebutkan bahwa mempedomani surat masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka pada kesempatan ini kami umumkan nama-nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.<\/p>\n
\u201cMenetapkan Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) HAMDANI, SE,\u201d ujarnya<\/p>\n
Sambung sekwan,untuk Wakil Ketua I DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama H. MUH. SJAFRIL SIMAMORA, S.H.<\/p>\n
\u201cSedangkan Wakil Ketua II DPRD asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama HASAN BASYRI HARAHAP, S.H,\u201d pungkasnya.<\/p>\n
Melalui Sekretaris Dewan nama-nama Pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjung Jabung Barat agar diresmikan dengan Keputusan Gubernur yang selanjutnya dijadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah\/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.<\/p>\n
Turut hadir dalam Rapat Paripurna, PJs. Bupati Tanjabbar dr. H. Feri Kusnadi, S.POG.l, Unsur Forkopimda, Sekda, Para Kepala OPD serta undangan lainnya.( Ra\/HumasDPRD )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
TANJAB BARAT. KataFakta.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat masa Jabatan 2024-2029. Jumat (04\/10\/24). Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024. Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Dudi Purwadi, SE.I …<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":10519,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2060],"tags":[],"class_list":["post-10518","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10518","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10518"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10518\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10520,"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10518\/revisions\/10520"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10519"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10518"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10518"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/katafakta.id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10518"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}